Memberikan laporan pertanggungjawaban MPM UK Petra, BPMF UK Petra, dan BEM UK Petra kepada rektor UK
Petra.
Menetapkan GBH LK-KBM UK Petra.
Menetapkan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja (RAPB) dan Rencana
Program LK-KBM UK Petra.
Menetapkan tata aturan LK-KBM UK Petra.
Menetapkan tata aturan panitia khusus.
Menetapkan calon ketua BEM UK Petra.
Mengesahkan ketua lembaga eksekutif tingkat program studi / program dan universitas serta anggota
legislatif di tingkat fakultas dan universitas.
Mencabut keanggotaan KM UKPetra yang mekanismenya akan diatur dalam Tata Tertib Kongres Mahasiswa.
Menetapkan sanksi apabila lembaga eksekutif atau anggota legislatif melakukan penyimpangan terhadap
ketetapan KM UK Petra dan / atau tata aturan LK-KBM UK Petra lainnya.