MPM 2022-2023

Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) adalah lembaga Kemahasiswaan tingkat universitas yang menjalankan fungsi legislatif di UK Petra. MPM menjadi wadah untuk menampung aspirasi mahasiswa terkait dengan akademik maupun non-akademik untuk kemudian disalurkan kepada pihak-pihak terkait

Our Vision

Care & Collaborate to Make a New Changes

Vision Statement

Membawa perubahan yang berdampak bagi LKKBM UK Petra dengan peduli dan menjalin kolaborasi sehingga menghilangkan kesenjangan antar setiap Lembaga Kemahasiswaan.

Mission

  1. Advocacy
  2. Linkable
  3. Listening
  4. Empowering

Utusan UKM

  • Perwakilan UKM/ Club di MPM
  • Membuat atau melakukan amandemen peraturan dibantu Komisi 1 (TA E-Sport dan Ketentuan UKM)
  • Mengawasi kegiatan UKM / Club
  • Berkoordinasi dengan BEM
  • Alur koordinasi ke stakeholder yang lebih tinggi (Pimpinan Universitas dan biro terkait).
  • Mengawasi BEM UK Petra dalam kaitannya dengan UKM UK Petra yang diatur dalam kesepakatan antara BEM UK Petra dan Utusan UKM Petra.
  • Mengawasi kegiatan yang diadakan oleh UKM UK Petra.
  • Mencari, menyaring, merumuskan dan menyalurkan aspirasi dan advokasi UKM UK Petra.
  • Memberikan saran dan pemikiran yang kritis-prinsipal dan kreatif-realistis kepada BEM UK Petra dalam kaitannya dengan UKM UK Petra.
  • Memberikan saran dan pemikiran yang kritis-prinsipal dan kreatif-realistis kepada UKM UK Petra.
  • Memberikan saran kritis-prinsipal dan kreatif-realistis kepada pihak UK Petra dalam kaitannya dengan UKM UK Petra.
  • Berkoordinasi dengan MPM UK Petra dalam pemberian sanksi atas BEM UK Petra melalui KM UK Petra apabila terjadi penyimpangan terhadap kesepakatan antara BEM UK Petra dan Utusan UKM UK Petra.

Komisi 1

    1.1 Tugas dan Wewenang Komisi 1

  • Mencari, mengolah, dan menyalurkan aspirasi anggota KBM UK PETRA kepada pihak-pihak terkait.
  • Menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan BEM kepada Komisi Pengawasan BEM (Komisi 2).
  • Melakukan advokasi.
  • Transparansi aspirasi dan advokasi dengan cara online maupun hardcopy.
  • Aspirasi Online.
  • Membuat progress yang sudah dilakukan Before-After.
  • Mengurus sosial media komunikasi dan informasi (di luar aspirasi).
  • Menginformasikan kebijakan dan info baru yang berkaitan dengan LK maupun mahasiswa.
  • Mempersiapkan Open House.
  • Berkoordinasi dengan BPH, Hubungan dengan eksternal MPM (Biro, Rektorat, Unit, LK tingkat prodi) dan Eksternal Universitas.
  • Menerima Studi Banding dari Universitas lain yang ditujukan kepada MPM.
  • Menyeleksi undangan untuk MPM dari luar UK PETRA dan menunjuk perwakilan untuk menghadiri undangan.
  • Mengatur rapat - rapat eksternal MPM sesuai kebutuhan.
  • Ikut berkoordinasi dalam Fellowship Keluarga Besar Mahasiswa.

Komisi 2

    2.1 Tugas dan Wewenang Komisi 2

  • Mengajukan memorandum apabila diperlukan, sesuai pasal 29 ayat 9 AMANDEMEN III KU LK-KBM UK Petra.
  • Membuat SOP + MOU pengawasan dengan BEM.
  • Menyalurkan aspirasi anggota LK-KBM UK PETRA kepada BEM.
  • Memberikan saran dan pemikiran kepada BEM berdasarkan realita yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  • Mempersiapkan gathering dengan BEM.
  • Mendatangi rapat kerja, rapat tengah, dan rapat akhir BEM.
  • Mengawasi dan datang ke setiap kegiatan BEM (wajib datang atau diwakilkan).
  • Koordinasi dengan Research & Development BEM terkait evaluasi mengenai kegiatan mereka.
  • Mengawasi, meneliti, dan memeriksa ulang LPJ BEM ke arah keuangan.
  • Koordinasi dengan WR3 mengenai LPJ BEM.
  • Berkoordinasi dengan BPH.
  • Memberikan saran dan pemikiran kepada universitas dalam kaitannya dengan BEM.

|

© 2022 IT WEB MPM