About Us

MPM

2023 - 2024

Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) adalah Lembaga Kemahasiswaan tingkat universitas yang menjalankan fungsi legislatif di UK Petra. MPM menjadi wadah untuk menampung aspirasi mahasiswa terkait dengan akademik maupun non-akademik untuk kemudian disalurkan kepada pihak-pihak terkait.


Learn More About Us

foto bersama
Tugas dan Wewenang Komisi 1
  • Mencari, mengolah, dan menyalurkan aspirasi anggota KBM UK PETRA kepada pihak-pihak terkait.

  • Menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan BEM kepada Komisi Pengawasan BEM (Komisi 2).

  • Melakukan advokasi. Transparansi aspirasi dan advokasi dengan cara online maupun hardcopy.

  • Aspirasi Online

  • Membuat progress yang sudah dilakukan Before-After

  • Mengurus sosial media komunikasi dan informasi (di luar aspirasi).

  • Menginformasikan kebijakan dan info baru yang berkaitan dengan LK maupun mahasiswa.

  • Mempersiapkan Open House.

  • Berkoordinasi dengan BPH, Hubungan dengan eksternal MPM (Biro, Rektorat, Unit, LK tingkat prodi) dan Eksternal Universitas

  • Menerima Studi Banding dari Universitas lain yang ditujukan kepada MPM.

  • Menyeleksi undangan untuk MPM dari luar UK PETRA dan menunjuk perwakilan untuk menghadiri undangan.

  • Mengatur rapat - rapat eksternal MPM sesuai kebutuhan.

  • Ikut berkoordinasi dalam Fellowship Keluarga Besar Mahasiswa.

Tugas dan Wewenang Komisi 2
  • Mengajukan memorandum apabila diperlukan, sesuai pasal 29 ayat 9 AMANDEMEN III KU LK-KBM UK Petra

  • Membuat SOP + MOU pengawasan dengan BEM.

  • Menyalurkan aspirasi anggota LK-KBM UK PETRA kepada BEM.

  • Memberikan saran dan pemikiran kepada BEM berdasarkan realita yang konkret dan dapat di pertanggungjawabkan kebenarannya.

  • Mempersiapkan gathering dengan BEM.

  • Mendatangi rapat kerja, rapat tengah, dan rapat akhir BEM.

  • Mengawasi dan datang ke setiap kegiatan BEM (wajib datang atau diwakilkan).

  • Koordinasi dengan Research & Development BEM terkait evaluasi mengenai kegiatan mereka.

  • Mengawasi, meneliti, dan memeriksa ulang LPJ BEM ke arah keuangan.

  • Koordinasi dengan WR3 mengenai LPJ BEM.

  • Berkoordinasi dengan BPH.

  • Memberikan saran dan pemikiran kepada universitas dalam kaitannya dengan BEM.